Setiap
siswa dilahirkan memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing. Ada siswa
yang secara lahir memiliki kebutuhan khusus dalam hidupnya. Siswa yang memiliki
kebutuhan khusus yaitu siswa yang secara fisik, psikologi, kognitif atau sosial
terhambat dalam mencapai tujuan atau kebutuhan hidupnya. siswa ini memiliki
gangguan baik secara fisik maupun psikis, sehingga siswa ini membutuhkan
perhatian dan bantuan khusus dari orang terdekatnya baik itu guru maupun orang
tuanya. Klasifikasi anak yang berkebutuhan khusus itu ada bermacam-macam.
Permendiknas Nomor 70 tahun 2009 membagi atas tunanetra, tunarungu, tunawicara,
tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, kesulitan belajar, lamban belajar, autis,
memiliki gangguan motorik, menjadi korban penyalahgunaan narkoba, obat
terlarang dan zat adiktif lainnya, tunaganda, dan memiliki kelainan lainnya.
Anak
atau siswa yang berkebutuhan khusus itu sebenarnya berhak untuk mendapatkan
pendidikan seperti siswa normal lainnya. Siswa ini berhak menerima pendidikan
yang tidak diskriminatif atas dasar hambatan fisik, etnis, agama, bahasa,
jender dan kecakapan. Meskipun salah satu indera siswa tersebut tidak berfungsi
dengan baik, maka tokoh Girolam Cardano berpendapat bahwa indera-indera itu
saling menggantikan, sehingga bila indera penglihatan atau pendengaran hilang,
indera lain akan berfungsi sebagai dasar bagi aktivitas kognitif dan belajar.
Siswa yang berkebutuhan khusus tersebut wajib diberikan haknya untuk
mendapatkan pendidikan dengan di sekolahkan di SLB. SLB mulai dari tingkat
TKLB, SDLB, dan SMALB.
Adapun
pendidikan inklusi diartikan sebagai penyatuan pendidikan bagi anak yang
memiliki kelainan baik itu hambatan atau cacat dengan cara-cara yang realistis
dan komprehensif dalam kehidupan pendidikan secara menyeluruh. Pendidikan
inklusi ini didasarkan pada Al quran yang menerangkan bahwa semua manusia itu
sama di mata Allah kecuali ketaqwannnya. Jadi kita tidak boleh melihat
perbedaan pada setiap siswa, kita harus dapat memberikan perhatian yang besar
dengan cara melibatkan peserta didik yang memang memiliki hambatan. Peserta
didik belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang ada
pada mereka. Tidak ada pemisahan maupun membedakan secara signifikan dalam dunia
pendidikan. Anak berkebutuhan khusus baik yang memiliki kelebihan maupun
kekurangan telah diakui keberadannya di Indonesia pada pasal 70, pasal 51,
pasal 52, dan pada Undang-Undang No 23 Tahun 2002.
Dalam
pendidikan inklusi guru harus mengetahui bagaimana cara mengajar anak dengan
latar belakang dan kemampuan yang beragam, guru harus mengetahui bahwa semua
anak memiliki hak untuk belajar, guru harus menghargai semua anak dengan cara
berinteraksi antara anak-anak, guru
harus memiliki jiwa yang adil bagi tiap-atiap anak. Adapun manfaat pendidikan
inklusi diantaranya memberikan manfaat bagi anak itu sendiri, manfaat bagi
gurunya, manfaat bagi orang tuanya, dan manfaat bagi masyarakat sekitarnya.
Mata Kuliah : Pembelajaran PKN di SD
Dosen: Dirgantara Wicaksono
No comments:
Post a Comment