Thursday, May 21, 2015

Anak Berkebutuhan Khusus


Setiap siswa dilahirkan memiliki kekurangan dan kelebihan masing-masing. Ada siswa yang secara lahir memiliki kebutuhan khusus dalam hidupnya. Siswa yang memiliki kebutuhan khusus yaitu siswa yang secara fisik, psikologi, kognitif atau sosial terhambat dalam mencapai tujuan atau kebutuhan hidupnya. siswa ini memiliki gangguan baik secara fisik maupun psikis, sehingga siswa ini membutuhkan perhatian dan bantuan khusus dari orang terdekatnya baik itu guru maupun orang tuanya. Klasifikasi anak yang berkebutuhan khusus itu ada bermacam-macam. Permendiknas Nomor 70 tahun 2009 membagi atas tunanetra, tunarungu, tunawicara, tunagrahita, tunadaksa, tunalaras, kesulitan belajar, lamban belajar, autis, memiliki gangguan motorik, menjadi korban penyalahgunaan narkoba, obat terlarang dan zat adiktif lainnya, tunaganda, dan memiliki kelainan lainnya.
Anak atau siswa yang berkebutuhan khusus itu sebenarnya berhak untuk mendapatkan pendidikan seperti siswa normal lainnya. Siswa ini berhak menerima pendidikan yang tidak diskriminatif atas dasar hambatan fisik, etnis, agama, bahasa, jender dan kecakapan. Meskipun salah satu indera siswa tersebut tidak berfungsi dengan baik, maka tokoh Girolam Cardano berpendapat bahwa indera-indera itu saling menggantikan, sehingga bila indera penglihatan atau pendengaran hilang, indera lain akan berfungsi sebagai dasar bagi aktivitas kognitif dan belajar. Siswa yang berkebutuhan khusus tersebut wajib diberikan haknya untuk mendapatkan pendidikan dengan di sekolahkan di SLB. SLB mulai dari tingkat TKLB, SDLB, dan SMALB.
Adapun pendidikan inklusi diartikan sebagai penyatuan pendidikan bagi anak yang memiliki kelainan baik itu hambatan atau cacat dengan cara-cara yang realistis dan komprehensif dalam kehidupan pendidikan secara menyeluruh. Pendidikan inklusi ini didasarkan pada Al quran yang menerangkan bahwa semua manusia itu sama di mata Allah kecuali ketaqwannnya. Jadi kita tidak boleh melihat perbedaan pada setiap siswa, kita harus dapat memberikan perhatian yang besar dengan cara melibatkan peserta didik yang memang memiliki hambatan. Peserta didik belajar bersama-sama tanpa memandang kesulitan ataupun perbedaan yang ada pada mereka. Tidak ada pemisahan maupun membedakan secara signifikan dalam dunia pendidikan. Anak berkebutuhan khusus baik yang memiliki kelebihan maupun kekurangan telah diakui keberadannya di Indonesia pada pasal 70, pasal 51, pasal 52, dan pada Undang-Undang No 23 Tahun 2002.
Dalam pendidikan inklusi guru harus mengetahui bagaimana cara mengajar anak dengan latar belakang dan kemampuan yang beragam, guru harus mengetahui bahwa semua anak memiliki hak untuk belajar, guru harus menghargai semua anak dengan cara berinteraksi antara anak-anak,  guru harus memiliki jiwa yang adil bagi tiap-atiap anak. Adapun manfaat pendidikan inklusi diantaranya memberikan manfaat bagi anak itu sendiri, manfaat bagi gurunya, manfaat bagi orang tuanya, dan manfaat bagi masyarakat sekitarnya.

Mata Kuliah : Pembelajaran PKN di SD
Dosen: Dirgantara Wicaksono

No comments:

Post a Comment