Assalamualaikum Wr. WB
Malam ini saya akan share terkait tiga kriteria yang menjadi acuan penilaian dalam pemilihan guru berprestasi! Check it out...
Guru berprestasi memiliki keiteria sebagai berikut
(1) unggul/mumpuni dilihat dari kompetensi pedagogik, kepribadian, sosial, dan profesional,
(2) menghasilkan karya kreatif dan inovatif, dan
(3) secara langsung membimbing peserta didik hingga mencapai prestasi di bidang intrakurikuler dan / atau ekstrakurikuler.
Kompetensi pedagogik dinilai dari tingkat pemahaman guru terhadap peserta didik, perancangan dan pelaksanaan pembelajaran, evaluasi hasil belajar, dan pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensi yang dimilikinya. Memahami peserta didik artinya mampu memanfaatkan prinsip-prinsip perkembangan kognitif dan kepribadian peserta didik, serta mengidentifikasi bekal ajar awal peserta didik. Merancang pembelajaran artinya memahami landasan kependidikan, menerapkan teori belajar dan pembelajaran, menentukan strategi pembelajaran berdasarkan karakteristik peserta didik, kompetensi yang ingin dicapai, dan materi ajar, serta menyusun rancangan pembelajaran berdasarkan strategi yang dipilih. Melaksanakan pembelajaran artinya menata latar / setting pembelajaran, dan melaksanakan pembelajaran yang kondusif. Merancang dan melaksanakan evaluasi pembelajaran memiliki indikator merancang dan melaksanakan evaluasi proses dan hasil belajar secara berkesinambungan dengan berbagai metode, menganalisis hasil evaluasi untuk menentukan ketuntasan belajar (mastery learning), dan memanfaatkan hasil penilaian untuk memperbaiki kualitas pembelajaran. Adapun pengembangan peserta didik untuk mengaktualisasikan berbagai potensinya adalah memfasilitasi peserta didik untuk mengembangkan potensi akademik dan nonakademik.
Kompetensi kepribadian tercermin dari kemampuan personal, berupa kepribadian yang mantap, stabil, dewasa, arif, dan berwibawa, menjadi teladan bagi peserta didik dan masyarakat, serta berakhlak mulia. Kepribadian yang mantap dan stabil artinya bertindak sesuai dengan norma hukum dan norma sosial, bangga sebagai guru, dan memiliki konsistensi dalam bertindak. Dewasa artinya menampilkan kemandirian dalam bertindak sebagai pendidik dan memiliki etos kerja sebagai guru. Arif artinya menampilkan tindakan yang didasarkan pada kemanfaatan peserta didik, sekolah, dan masyarakat serta menunjukkan keterbukaan dalam berpikir dan bertindak. Berwibawa artinya memiliki perilaku yang berpengaruh positif terhadap peserta didik dan disegani. Adapun berakhlak mulia berarti bertindak sesuai dengan norma religius (iman dan takwa, jujur, ikhlas, suka menolong), dan memiliki perilaku yang diteladani siswa. Pada penilaian tertulis, soal tes kepribadian antara lain berupa tes potensial akademik (TPA) yang meliputi kemampuan verbal dan kemampuan matematis.
Kompetensi sosial tercermin dari kemampuan guru untuk berkomunikasi dan bergaul secara efektif dengan peserta didik, sesama pendidik, tenaga kependidikan, orang tua/wali peserta didik, dan masyarakat sekitar.
Demikian sedikit tentang kriteria guru berprestasi. Semoga bermanfaat yaa..
Wassalamualaikum Wr. Wb.
Mata kuliah: Pembelajaran PKN di SD
Dosen: Dirgantara Wicaksono