Adapun fungsi surat yaitu sebagai alat komunikasi, sebagai wakil
penulis, sebagai penghemat waktu, tenaga dan biaya, dan sebagai bukti tertulis.
1.
Surat
sebagai alat komunikasi
Surat dijadikan sebagai alat penyampai informasi dari penulisnya
kepada pembaca/penerimanya. Sebagai alat komunikasi surat tidak hanya bersifat
satu arah, melainkan juga dua arah dan ke segala arah. Artinya surat juga dapat
dibalas (surat balasan) sebagai timbal balik dan surat juga dapat
dibuat/ditujukan kepada lebih dari satu orang (surat edaran, pengumuman, surat
pembaca pada surat kabar dan lain-lain).
2.
Surat sebagai wakil
penulis
Dalam hal ini penulis
tidak perlu langsung bertatap muka dengan orang yang dituju untuk menyampaikan
informasi melainkan diwakili oleh surat.
3.
Surat sebagai alat
untuk menghemat waktu, tenaga, dan biaya.
Berkomunikasi dengan
surat berarti tidak bertatap muka, jadi berkomunikasi dengan surat dapat
dilakukan dari jarak jauh. Oleh sebab itu surat dapat menghemat waktu, tenaga,
dan biaya.
4.
Surat sebagai bukti
tertulis
Surat dapat dijadikan
bukti tertulis untuk berbagai keperluan. Sehingga jika terjadi sesuatu
(misalnya kekeliruan) kelak kemudian hari, surat dapat dijadikan acuan.
Misalnya pada surat-surat perjanjian, surat waris dan sebagainya. Segala jenis
surat juga dapat diabadikan/diarsipkan untuk kepentingan-kepentingan lain kelak
kemudian hari.
Mata Kuliah : Pembelajaran PKN di SD
Dosen : Dirgantara Wicaksono
No comments:
Post a Comment